Digunakan untuk menghitung PPh terutang atas suatu penghasilan yang diterima oleh Freelancer atau Wiraswasta Individual (bukan Karyawan) dengan berbagai variasi jenis kegiatan yang dilakukan.
Kalkulator ini umumnya digunakan sebagai pendamping saat melakukan hitungan pajak di akhir tahun atau saat sedang menyusun SPT Tahunan PPh.